Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 78 Fintech Ter-Update Desember 2018

Ini 78 Fintech Ter-Update Desember 2018 Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar terbaru penyelenggara financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin OJK.

“Sampai dengan Jumat (07/12/2018) lalu, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 78 perusahaan,” jelas OJK dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Sebelumnya, pada Oktober 2018, OJK mengumumkan daftar penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin berjumlah 73 perusahaan. Data OJK mencatat, ada enam penyelenggara fintech baru yang terdaftar.

“Ada penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Danamart, Samakita, Saya Modalin, Plaza Pinjaman, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa,” tambah OJK.

Sementara itu, OJK menyebut ada satu penyelenggara fintech yang menarik tanda terdaftarnya, yaitu Qreditt.

Berkaitan dengan status terdaftar dan berizin ini, OJK giat mengimbau masyarakat untuk berhat-hati dalam memilih fintech.

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tutupnya. 

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: