Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Sanksi Triprima Multifinance

OJK Cabut Sanksi Triprima Multifinance Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha salah satu perusahaan pembiayaan, PT Triprima Multifinance. Sanksi tersebut berkenaan dengan sudah terpenuhinya ketentuan pasal 22 dan 53 POJK nomor 29/POJK.05/2014.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, mengungkapkan bahwa kegiatan usaha Triprima Multifinance dibekukan OJK sejak bulan November lalu.

“PT Triprima Multifinance telah melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas enam debitur atas nama Nurmala, Trisnawati, Ade Ilyas, Anwar Rusli, Jimmy Karter, dan Galen Adriansyah,” jelas Ihsanuddin dalam keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Ihsanuddin menambahkan, sanksi tersebut dicabut OJK lantaran PT Triprima Multifinance mengembalikan premi asuransi ke rekening debitur yang telah lunas, yaitu debitur atas nama Burhan Sofian dan Anwar Rusli.

“Premi asuransi telah dikembalikan ke rekening debitur yang dimaksud serta melampirkan 17 debitur lainnya yang telah didaftarkan asuransi,” tambah Ihsanuddin.

Dengan demikian, PT Triprima Multifinance telah mendapat izin OJK untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: