Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Patokan Bunga Fintech Resmi

OJK Tetapkan Patokan Bunga Fintech Resmi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mematok suku bunga pinjaman Perusahaan financial technology (fintech).

Pengamat fintech, Hasnil Fajri, menegaskan jika OJK memiliki batasan tertentu terhadap suku bunga pinjaman fintech. Sehingga, apabila ada fintech yang menawarkan bunga pinjaman atau pun bunga investasi yang sangat menarik, konsumen harus waspada karena bisa jadi merupakan fintech ilegal.

"Bunga fintech diatur OJK. Kalau di luar itu, saya anggap ilegal," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, fintech resmi disebut hanya memberikan suku bunga sebesar 1,5% hingga 2,5% per bulan. Jika lebih dari itu atau mencapai 20% per bulan, itu fintech ilegal. Pasalnya, fintech hadir untuk memberikan pinjaman yang lebih bersaing dibanding pinjaman perbankan.

“Suku bunga sekarang sebulan itu 1,5 sampai sekitar 2,5%. Karena pasti lebih baik dari bank," tegasnya.

Menurutnya, yang membedakan pinjaman fintech dengan pinjaman perbankan adalah ada pada syarat dan ketentuan. Meski begitu, Ia juga mengingatkan, masyarakat agar hati-hati memilih fintech, khususnya yang belum terdaftar di OJK.

"Kalau sudah terdaftar, kita sudah dilindungi oleh regulator. Tetapi, jangan juga pinjam seenaknya sehingga kita tidak bisa untuk mencicil," pesannya.

Terkait banyaknya pengaduan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal fintech rentenir atau memberikan pinjaman bunga tinggi mencapai puluhan persen, Ia yakin bahwa perusahaan itu ilegal.

"Kalau (bunga 10-20%) itu saya anggap ilegal," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: