Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Pembiayaan Multiproduk, BAF Jalin Kerja Sama dengan Tukartambah.id

Perluas Pembiayaan Multiproduk, BAF Jalin Kerja Sama dengan Tukartambah.id Kredit Foto: Bussan Auto Finance
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bussan Auto Finance (BAF) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Tukartambah.id, online platform yang menyediakan fasilitas tukar cicil handphone. Kerja sama tersebut dilakukan dilakukan guna memperluas peluang pembiayaan multiproduk khususnya handphone dengan cara tukar cicil, melalui aplikasi daring yan dimiliki oleh Tukahtambah.id.

Penandatanganan dilakukan Vice President Director BAF, Toshiyuki Kojima, dengan Chief Operating Officer (COO) Tukartambah.id, Rya Rafly, bertempat di kantor pusat BAF, Jumat (14/12/2018).

"BAF menyambut baik kerja sama dengan Tukartambah.id ini sebagai komitmen kuat dalam memberikan solusi cepat dan mudah bagi masyrakat Indonesia yang ingi tukar tambah handphone namun dengan cicilan ringan melalui BAF," ujar Presiden Director BAF, Lynn Ramli dalam penandatanganan kerja sama BAF dengan Tukartambah.id di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Lyn juga memaparkan pengajuan ponsel pintae di BAF merupakan salah satu jenis pembiayaang yang paling diminati oleh konsumen BAF pada unit bisnis Multiproduk yan juga meliputi alat elektronik dan peralatan rumah tangga.

"Kebutuhan akan ponsel pintar kini semakin meningkat, dan konsumen semakin jeli dalam hal menentukan perangkat yang paling tepat untuk mereka," ungkap Lynn.

Program kerja sama ini diharapkan dapat diterima baik oleh pasar sekaligus merupakan salah satu wujud nyata BAF dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para konsumen dengan mengedepankan kemudahan bertransaksi cicil handphone yang cepat dan aman.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: