Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

194 Perlintasan KA Daop Madiun Rawan Timbulkan Kecelakaan

194 Perlintasan KA Daop Madiun Rawan Timbulkan Kecelakaan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Madiun -

Sebanyak 194 jalan pintu perlintasan (JPL) kereta api yang ada di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun tercatat tidak berpalang pintu dan tidak terjaga sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.

Data Daop 7 Madiun mencatat jumlah keseluruhan JPL di wilayah setempat mencapai 342 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 270 unit JPL merupakan perlintasan resmi, 67 perlintasan tidak resmi (liar) dan lima perlintasan lainnya tidak sebidang.

"Dari 270 JPL resmi yang ada, yang terjaga dan terdapat palang pintu hanya 76 JPL saja, sisanya sebanyak 194 JPL belum terjaga," ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendri Wintoko di Madiun, Sabtu (15/12/2018).

Selain 194 perlintasan yang tidak terjaga, masih terdapat 67 perlintasan liar atau JPL tidak berizin yang secara otomatis tdak berpalang pintu dan tidak terjaga petugas sehingga rawan terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain.

Meskipun perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu dan tidak dijaga petugas, PT KAI telah melengkapi sejumlah perlintasan itu, terlebih perlintasan yang resmi, dengan rambu-rambu yang cukup jelas.

"Para pengguna jalan diimbau untuk berhati-hati saat melalui JPL tersebut, meskipun sejumlah rambu-rambu lalu lintas telah dipasang di jalur itu. Terlebih saat masa angkutan Natal 2018 dan Tahun baru 2019 yang terjadi peningkatan trafik," terang dia.

PT KAI dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

"Namun, kenyataannya masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan. Penyebabnya karena pengguna jalan kurang berhati-hati dan menerobos perlitasan pada saat ada kereta yang lewat," kata dia.

Data KAI mencatat dari tahun ke tahun terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang di seluruh wilayah Daop PT KAI.

Pada 2016 terjadi 295 kecelakaan, meningkat menjadi 448 kecelakaan pada 2017, dan per 30 November 2018 telah terjadi 341 kecelakaan.

Selain mengimbau para pengguna jalan untuk taat peraturan lalu lintas, Daop 7 Madiun juga berencana menutup sebanyak 125 jalur perlintasan langsung ilegal di wilayah kerjanya demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Dari 125 JPL ilegal yang ditargetkan ditutup tersebut, sejauh ini sudah terealisasi 86 JPL yang tertutup. Sedangkan sisanya sebanyak 39 JPL yang belum ditutup, ditargetkan secepatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: