Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPP Tegaskan Kotak Suara KPU Tak Masalah

PPP Tegaskan Kotak Suara KPU Tak Masalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi, mengatakan kotak suara berbahan karton yang akan digunakan KPU di Pemilu 2019 sudah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II dan semua fraksi sepakat penggunaannya.

"RDP antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi, semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui hasil RDP tersebut," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Oleh karena itu, ia menilai ketika ada tudingan bahwa desain kotak suara berbahan karton kedap air untuk skenario kecurangan, harus dibuang jauh-jauh. Karena seluruh partai politik melalui perwakilannya di parlemen mengikuti proses pembahasan.

"Artinya di unsur pimpinan pun mewakili kelompok koalisi pemerintah dan kelompok oposisi saat pengambilan keputusan. Maka dari itu, niat untuk kecurangan melalui desain ini harus dikesampingkan," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam RDP antara Komisi II DPR dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu terjadi perdebatan terkait bahan kotak suara yang memenuhi ketentuan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menambahkan, dalam UU Pemilu Pasal 341 ayat (1) huruf a dalam penjelasannya disebutkan bahwa kotak suara harus transparan, yaitu bisa dilihat dari luar.

"Dasar lahirnya norma ini di Pansus RUU Pemilu untuk meminimalisasi kecurangan di kotak suara, lalu norma tersebut diturunkan dalam PKPU 15/2018 Pasal 7 yang pada intinya disebutkan bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan," terangnya.

Menurutnya, dalam prosesnya, KPU melakukan simulasi terhadap usulan opsi pertama, yaitu kotak suara berbahan aluminium dengan satu sisi kaca transparan, namun biaya mahal, rawan pecah dan pengerjaannya lama sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.

Opsi kedua, kata dia, dibuat dengan bahan karton kedap air dengan salah satu sisi transparan dinilai lebih murah, dan pengerjaannya bisa tepat waktu serta sederhana dalam penyimpanan maupun pendistribusiannya seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014 di sebagian TPS.

"Karena itu atas opsi tersebut, RDP Komisi II DPR memutuskan penggunaan karton kedap suara dengan semangat efisiensi," tegasnya.

Semangat efisiensi itu diutamakan karena saat bersamaan biaya pemilu meningkat disebabkan jumlah TPS naik hampir dua kali lipat akibat pembatasan jumlah DPT maksimal 30 orang di setiap TPS dan berkonsekuensi terhadap kebutuhan logistik serta penambahan petugas. Menurut dia, ada penambahan jumlah anggota KPU di beberapa provinsi turut menambah beban anggaran, lalu ada pencetakan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang dapat difasilitasi KPU.

"Penambahan biaya pemilu juga imbas dari perubahan status Bawaslu kabupaten/kota yang menjadi permanen serta biaya pelatihan saksi," imbuhnya.

Karena itu, kotak suara berbahan karton kedap air dengan satu sisi transparan, selain pernah digunakan di Pemilu 2014, juga diujicobakan pada sejumlah pilkada di daerah yang kekurangan kotak suara dan berjalan lancar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: