Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,03%

Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,03% Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu tahun depan menjadi Rp2.040.406 atau naik Rp151.665 dari tahun sebelumnya.

"UMP Provinsi Bengkulu 2019 nanti menjadi Rp2.040.406, mengalami kenaikan Rp151.665 atau 8,03% dari 2017 lalu yang hanya berkisar Rp1.888.741," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnamasari saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (16/12/2018).

Adanya kenaikan UMP Bengkulu tersebut, tambah dia, tidak serta merta bisa diberlakukan di Rejang Lebong, mengingat wilayah itu tidak memiliki dewan pengupahan dan sedikitnya pabrik, sehingga UMK-nya mengikuti UMP.

Kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Rejang Lebong saat ini belum bisa menerapkan UMP 2019 karena usaha mereka masih berupa industri rumahan dengan skala kecil dengan produksi terbatas maupun usaha pertokoan.

"Selain sedikitnya jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, kebanyakan industri yang ada di sini berupa UMKM. Kalau ada perusahaan yang menerapkan UMP itu juga perbankan, PT PLN maupun BUMN lain," tambah dia.

Kendati jumlah perusahaan skala besar belum ada di daerah itu, pihaknya akan membuat surat edaran agar bisa diterapkan oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Surat edaran ini akan dibagikan ke perusahaan-perusahaan, termasuk juga sektor pertokoan, sehingga mereka mengetahui jika besaran UMP 2019 sudah mengalami kenaikan. Jika nantinya ada perusahaan yang tidak menerapkan itu, mereka bisa melaporkannya ke Disnakertrans setempat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: