Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keputusan MA Terkait Baiq Nuril, DPR RI: Ironis

Keputusan MA Terkait Baiq Nuril, DPR RI: Ironis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril membuat malu Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim, karena merekam pembicaraan via telepon.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya menyayangkan pertimbangan hakim MA dalam memutuskan perkara Baiq Nuril tersebut.

"Ironis. Sungguh kami prihatin," ujarnya di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Ia menambahkan, seorang perempuan yang melaporkan tindakan pelecehan seksual, malah mendapatkan hukuman dibandingkan dengan pihak yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual itu sendiri. Karenanya menyayangkan hakim yang tidak paham masalah-masalah perempuan.

"Hakim hanya menempatkan UU ITE dalam pertimbangan hukum kasus ini," katannya.

Padahal MA telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hal yang diatur adalah hakim tidak boleh membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya ataupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender.

Selain itu, hakim tidak boleh mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku. Tidak hanya itu, hakim dilarang mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotipe gender.

"Seharusnya hakim tidak memakai kacamata kuda dengan menempatkan soal UU ITE dalam pertimbangan hukum kasus ini. Seharusnya empati terhadap korban pelecahan seksualnya juga harusnya dikedepankan," jelasnya.

Kendati demikian, Ace tetap menghormati putusan yang dibuat MA. Mengingat MA merupakan institusi hukum tertinggi di Indonesia.

"Karena itu proses hukum, maka kita harus hormati. Apalagi yang mengeluarkan vonis itu institusi hukum tertinggi, yaitu Mahkamah Agung," imbuhnya.

"Majelis Hakim harus memiliki sensitivitas gender, apalagi kasus ini bukan semata-mata ITE tapi juga kasus pelecehan seksual," lanjutnya.

Vonis MA itu diketuk oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Menurut ketiganya, akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: