Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mana yang Lebih Menguntungkan, Cloud Pribadi atau Cloud dari Pihak Ketiga?

Mana yang Lebih Menguntungkan, Cloud Pribadi atau Cloud dari Pihak Ketiga? Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemanfaatan komputasi awan (cloud) untuk menyimpan data menjadi salah satu langkah yang dilakukan pelaku bisnis di era digital ini. Ada perusahaan yang mengembangkan cloud secara mandiri, ada pula yang memanfaatkan layanan dari penyedia cloud pihak ketiga. Dari sisi pengamat, manakah yang lebih baik?

Saat diwawancarai oleh Warta Ekonomi, Pengamat Teknologi, Heru Sutadi, menilai, secara global, layanan cloud dari pihak ketiga lebih efisien dibandingkan mengembangkan cloud sendiri.

"Semua punya kelebihan dan kekurangan. Kalau secara internasional, cloud dari pihak ketiga dinilai lebih efisien, lebih mengikuti perkembangan teknologi dunia, keamanannya juga," ujar Heru, Jumat (14/12/2018).

Ia menjelaskan, bila menggunakan layanan cloud dari pihak ketiga, biaya modal (capital expense/capex) akan lebih rendah dari biaya operasional (operational expense/opex). Namun, ada pula risiko bertambahnya opex bila terjadi kerusakan pada cloud karena yang mengatasi potensi kerusakan adalah penyedia layanan.

"Kalau ada risiko, seperti mati listrik, itu menjadi faktor yang memengaruhi opex di penggunaan cloud pihak ketiga. Kalau misalnya opex bertambah, otomatis biaya yang dikeluarkan akan meningkat," jelas Heru.

Sementara, bila pelaku bisnis mengembangkan cloud sendiri, kerusakan itu bisa ditangani oleh tim teknisi perusahaan. Namun, biaya modal akan jauh lebih mahal karena perusahaan harus membeli server dan sebagainya.

"Kalau mengembangkan cloud sendiri, keuntungannya mudah dicek kalau ada kerusakan, tetapi biayanya lebih mahal. Apalagi yang sistemnya baru, harus beli server dan sebagainya sehingga biaya capex atau biaya awalnya lebih besar," jelas Heru lagi.

Ia menambahkan, yang lebih penting, penempatan data center perusahaan. Baik cloud yang dikembangkan sendiri maupun layanan cloud pihak ketiga, harus menempatkam data center secara fisik di Indonesia agar sesuai dengan PP PSTE Nomor 82.

"Kalau misalnya perusahaan bisa bangun (cloud) sendiri tidak masalah juga. Yang harus diperhatikan, kalau di Indonesia, penempatan data fisiknya harus di dalam negeri," papar Heru.

Penempatan data fisik di Indonesia berkaitan dengan kedaulatan data. Terutama untuk data yang berkaitan dengan perbankan, pembayaran, asuransi, investasi, bursa efek. Data dan informasi memiliki kekuatan tinggi di era digital seperti saat ini.

"Karena kalau zaman sekarang, data dan informasi memiliki nilai tinggi. Siapa yang memiliki data dan informasi terbanyak, akan menguasai dunia. Memangnya kita mau negara ini dikuasai negara lain karena data?" tambah Heru.

Menurutnya, semua bisa dimulai dengan penempatan data. Kemudian, pelaku bisnis juga perlu belajar untuk mengolah data. Peraturannya juga harus disusun di masa yang akan datang.

"Paling tidak, kita mulai dari penempatan data, kemudian belajar mengolah data, semuanya harus diatur juga nanti," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: