Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Baliho SBY di Riau, Siapa Mereka?

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Baliho SBY di Riau, Siapa Mereka? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka kasus perusakan bendera dan baliho Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, mengatakan ketiga orang tersangka yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

"Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dari dua kasus dan TKP (tempat kejadian perkara) itu, kami sudah menetapkan tiga tersangka," ujarnya di Pekanbaru, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, polisi telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Hal itu dapat dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman lima tahun penjara. Ia pun meminta jajarannya agar menuntaskan proses penyidikan dengan cepat dan segera melimpahkan berkasnya ke pihak kejaksaan.

"Sudah kami sidik, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah saya perintahkan ke penyidik obyektifitas kegiatan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat,  Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.

Hal itu tak urung membuat SBY turun langsung ke jalan. Ia bahkan menemukan bendera yang diikat di bambu terjatuh di trotoar. SBY mengambil bendera itu sambil mengelus dada.

SBY lalu menginstruksikan pimpinan Demokrat Riau menurunkan seluruh spanduk serta bendera selamat datang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: