Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TAXI Terima Panggilan Sidang PKPU

TAXI Terima Panggilan Sidang PKPU Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Express Transindo Utama (TAXI) menyatakan telah menerima surat panggilan sidang berkenaan dengan perkara gugatan PKPU yang diajukan oleh Dana Pensiun Mitra Krakatau. Surat tersebut telah diterima TAXI pada Kamis (13/12/2018) lalu.

Corporate Secretary TAXI, Megawati Affan, mengungkapkan bahwa sidang PKPU tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (19/12/2018) mendatang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dapat kami sampaikan kembali bahwa TAXI akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang akan dijalani,” ungkap Megawati dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Perlu diketahui, Dana Pensiun Mitra Krakatau mengajukan tuntutan PKPU kepada TAXI pada 06/12/2018 lalu. Tuntutan tersebut diajukan lantaran TAXI belum melunasi kewajiban obligasi senilai Rp2 miliar yang jatuh tempo pada 24/09/2018. Adapun Mitra Krakatau dalam perkara ini merupakan pemegang obligasi tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, pada beberapa waktu lalu TAXI telah menyelenggarakan rapat umum pemegang obligasi (RUPO). TAXI mengaku, RUPO tersebut menjadi titik terang bagi TAXI untuk bisa melunasi utang obligasi yang ditanggungnya.

Salah satu keputusan penting dalam RUPO tersebut adalah persetujuan pemegang obligasi untuk merestrukturasi jumlah pokok obligasi yang masih belum dilunasi dengan jumlah pokok obligasi seluruhnya sebesar Rp1 triliun.

“Keputusan RUPO telah memberikan titik terang penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh beban utang yang selama ini menghalangi TAXI (untuk) berfokus pada pengembangan bisnis dan pelaksanaan program kerja,” tambah Megawati.

Sebagai informasi, terdapat dua mekanisme restrukturasi obligasi yang disetujui dalam RUPO tersebut. Pertama, TAXI melakukan konversi Rp400 miliar pokok obligasi menjadi saham TAXI. Kedua, TAXI melakukan konversi Rp600 miliar pokok obligasi menjadi obligasi konversi tanpa bunga yang akan jatuh tempo pada 31/12/2018 mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: