Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolda Riau: Pelaku Perusak Baliho SBY Dijanji Rp150 Ribu

Kapolda Riau: Pelaku Perusak Baliho SBY Dijanji Rp150 Ribu Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, mengatakan terduga pelaku perusakan bendera dan baliho Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu, ternyata dijanjikan dengan uang sebesar Rp150 ribu oleh seseorang.

Namun, uang tersebut belum diterima oleh terduga pelaku yang berjumlah tiga orang setelah selesai merusak atribut Partai Demokrat di dua kawasan, Jalan Jenderal Sudirman dan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Motif pelaku karena dijanjikan dibayar Rp150 ribu, tidak ada motif lain," ujarnya di Pekanbaru, Senin (17/12/2018).

Ia menambahkan, pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menyuruh tiga pelaku merusak atribut Partai Demokrat hingga saat ini.

"Masih dalam penyelidikan, jadi dijanjikan kamu lakukan ini saya bayar Rp150 ribu," imbuhnya.

Widodo meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi hoaks alias bohong seputar kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru. Selain itu juga meminta masyarakat waspada, cermat, dan pandai dalam melihat berita yang beredar.

"Masyarakat jangan mudah terprovokasi, baik di media sosial pemberitaan hoaks waspada, cermat, dan masyarakat pandai lihat berita ini bisa dipertanggungjawabkan atau hanya bohong belaka," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap seluruh jajaran petinggi partai di Riau agar berkontribusi menjaga keamanan dan ketertiban dalam masa kampanye Pemilu 2019 dengan tetap mengedepankan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Itu jangan dilupakan, jangan sekadar berkompetisi," tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan atribut Partai Demokrat, di antaranya HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: