Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham: Ahok Bebas Januari 2019

Kemenkumham: Ahok Bebas Januari 2019 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan kemungkinan 24 Januari tahun mendatang Ahok bebas. Namun, bila mengajukan permohonan cuti, bisa lebih cepat keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok.

"Data di kami, mungkin Ahok bisa bebas tanggal 24 Januari 2019. Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," ujarnya di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pada 9 Mei 2017, Ahok langsung ditahan. Kini Ahok diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: