Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

448 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

448 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memblokir 484 pajak kendaraan karena tidak menaati ketentuan hukum dalam sistem tilang elektronik sejak diberlakukan pada 1 November.

Kepala Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, angka tersebut diperoleh selama tilang elektronik berlaku 46 hari atau 1 November hingga 16 Desember.

"Ada berbagai pertimbangan hukum, di antaranya pelanggar tidak memberi klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu lima hari setelah surat tilang diterima pemilik kendaraan," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin malam (17/12/2018).

Pertimbangan lain pemblokiran, pemilik kendaraan tidak membayar denda dalam waktu satu minggu setelah hakim menjatuhkan vonis.

Dalam kesempatan itu, Budiyanto turut mengumumkan, selama tilang elektronik berlaku, 4.950 kendaraan tertangkap kamera CCTV, dan 3.120 di antaranya terkonfirmasi melanggar.

Walau demikian, Budiyanto menyebut hanya 889 pemilik kendaraan yang membuat klarifikasi atau mengonfirmasi tindak pelanggarannya.

"Pengendara yang membayar ada 519, dan penetapan vonis dari hakim 716," tukas Budiyanto.

Ia turut menyampaikan, apabila pemilik kendaraan tidak menghadiri sidang, putusan denda tilang dapat dilihat pada laman resmi lima pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, atau dapat langsung menanyakan ke pihak kejaksaan sebagai eksekutor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: