Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berkaitan pose salam 2 jari Gubernur DKI, Anies Baswedan di Konferensi Nasional Partai Gerindra. Karenanya tindakan itu menjadi temuan pelanggaran yang dapat dilaporkan berbagai pihak.
"Kan ada Pasal 280 di mana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi dilarang melakukan sebuah, mengeluarkan putusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon ataupun salah satu peserta pemilu," jelasnya di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Meski demikian, pihaknya belum melihat video maupun foto Anies saat berpose salam 2 jari. Namun pihaknya akan mengkaji laporan soal salam dua jari Anies itu.
"Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan atau nanti Bawaslu DKI akan segera melakukan pengkajian apakah ada unsur kesengajaan, apakah emang ada unsur yang untuk menguntungkan salah satu paslon itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu," katanya.
Terkait sanksi jika pejabat negara melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Ia menjelaskan, jika terbukti bersalah pejabat yang melanggar bisa sampai dipenjara.
"Apabila pejabat itu terbukti, (sanksinya) itu sampai pidana penjara sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui, Anies berpose dua jari terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) kemarin. Bawaslu Jabar telah mendapatkan informasi itu dan langsung menyelidiki peristiwa tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim