Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Membandel, OJK Bekukan Modal Nusantara Ventura

Membandel, OJK Bekukan Modal Nusantara Ventura Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membekukan kegiatan usaha salah satu perusahaan modal ventura yang membandel, yaitu PT Modal Nusantara Ventura. Sanksi pembekuan usaha tersbeut berlakusejak dua pekan lalu, tepatnya sejak Jumat (07/12/2018).

Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap PT Modal Nusantara Ventura. Hasil monitoring tersebut menyatakan ada sepuluh ketentuan OJK yang tak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Sepuluh ketentuan tersebut meliputi pasal 8, 39, dan 41 POJK nomor 34/POJK.05/2015; pasal 10 POJK nomor 35/POJK.05/2015, pasal 2, 12, 19, dan 35 POJK nomor 36/POJK.05/2015; pasal 8 POJK nomor 12/POJK.01/2017, dan pasal 61 POJK nomor 12/POJK.01/2017.

“Jika dalam jangka waktu enam bulan sejak surat sanksi pembekuan usaha ditetapkan PT Modal Nusantara Ventura tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan mencabut izin usaha PT Modal Nusantara Ventura,” tegas Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Ihsanuddin menambahkan, pengenaan sanksi tersebut menyebabkan PT Modal Nusantara Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana sebelumnya. Namun, OJK dapat mencabut sanksi tersebut apabila PT Modal Nusantara Ventura telah memenuhi sepuluh ketentuan yang disebutkan sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: