Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Kepala Daerah Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Lagi, Kepala Daerah Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan dokumen terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik MKP saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Sejumlah aset dan dokumen yang disita berupa 30 unit mobil, dua unit sepeda motor, lima unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar, dan dokumen Musika Group yang terkait dengan tersangka Mustofa.

Untuk diketahui, KPK baru saja mengumumkan Mustofa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya KPK juga menetapkan adik Ketua Umum PAN ZulkfZul Hasan yang merupakan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk.

"Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan proses penyidikan atas dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mustofa, yaitu dugaan suap terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: