Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah Ahli Waris Tak Boleh Menggugat Boeing Supaya Klaim Asuransi Cair?

Benarkah Ahli Waris Tak Boleh Menggugat Boeing Supaya Klaim Asuransi Cair? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang dipimpin Kabateck LLP menegaskan bahwa para korban harus tetap mendapatkan hak asuransi Rp1,25 miliar sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company di Amerika Serikat.

Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut.

"Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas dan ilegal untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggung jawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggungjawab tersebut," kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP, seperti dalam rilisnya, di terima di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).

Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

Gugatan diajukan setelah 189 orang kehilangan nyawa dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan "maneuvering characteristics augmentation system" (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.

Saat ini, Pesawat 737 MAX 8, generasi terbaru dari jajaran pesawat seri 737 buatan Boeing tengah diperiksa.

Di Amerika Serikat, kolaborasi tim hukum para penggugat terdiri Brian S. Kabateck, Christopher Noyes, Shant Karnikian dan Brian Hong dari Kabateck LLP dengan kantor advokat asal Amerika lainnya, yaitu Steven Hart dan John Marrese dari firma asal Chicago, Hart, McLaughlin & Eldridge serta Sanjiv Singh dari firma hukum asal San Mateo, CA, SNS PLC.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: