Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejam! Habib Bahar Aniaya dan Gunduli Anak, Begini Kronologisnya

Kejam! Habib Bahar Aniaya dan Gunduli Anak, Begini Kronologisnya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan tersangka Habib Bahar sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Bahkan sudah terbukti menganiaya korban.

"Korban dijemput paksa di rumah sampai malam, pukul 23.00 WIB dikembalikan ke orang tuanya," ujar Agung di Bandung, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, dalam kasus penganiayaan tersebut, pihaknya menetapkan sebanyak lima orang tersangka yang diduga terlibat perkara itu.

"Dari kasus ini kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," katanya.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018). Sekitar pukul 09.30 WIB, korban berinisial CAJ (18 thn) dijemput paksa oleh sekelompok orang atas perintah Habib Bahar. Bersama orang tuanya, korban dibawa ke pondok pesantren milik Habib Bahar di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada hari yang sama pukul 11.00 WIB, korban lain MKUAM (17 thn) juga dijemput. Kedua korban dipertemukan di aula ponpes tersebut.

Mereka lalu diinterogasi oleh Habib Bahar. Saat diinterogasi, Habib Bahar disebut tak segan melayangkan gamparan dan tendangan ke arah korban. Kedua korban sempat dipisahkan. MKUAM dibawa ke lantai atas, sementara CAJ tetap di bawah. Tak berapa lama, MKUAM dibawa turun dan terlihat wajahnya sudah babak belur.

Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Habib Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.

"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," imbuhnya.

Setelah berduel kurang-lebih 15 menit, keduanya kembali dibawa ke lantai 3. Di sana mereka kembali dipukuli oleh kurang-lebih 20 santri atas perintah Habib Bahar.

Atas perlakukan itu, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Iya pasal berlapis," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus, menambahkan rambut korban digunduli oleh santri.

"Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," jelasnya.

Setelah digunduli, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri.

"Di perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit," kata Bagus.

Atas penganiayaan itu, kedua anak mengalami luka cukup serius. Dari foto yang ditampilkan polisi, terlihat wajah CAJ dan MKUAM terluka.

"Dampaknya berdarah terus matanya," tegas Bagus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: