Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tahu diri dan tempat terkait jabatannya tersebut. Ia meminta Anie untuk membedakan unsur kampanye atau bukan. Hak ini dikatakan terkait aksi Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12).
"Bahwa Pak Anies sebagai pejabat negara tentunya diikat oleh aturan aturan yang membatasi ruang gerak Pak Anies dalam menjalankan kegiatan kegiatan di luar kedinasan, kan begitu," ujarnya, Selasa (18/12/2018).
Lanjutnya, ia juga memastikan bahwa PDIP tidak membatasi ruang gerak Anies. Melainkan, Sambungnya, Anies harus tahu dengan posisi dirinya.
"Artinya Pak Anies bukan tidak boleh menjalankan visi misi politiknya, bukan tidak boleh. Tetapi waktu dan tempat sangat berpengaruh karena dia sebagai pejabat negara," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyerahkan polemik pernyataan Anies kepada regulasi pemilu yang mengatur.
"Kalau PDIP menilai kita kembalikan pada Undang-Undang Pemilu saja," tukasnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil