Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar: Perlakuan Habib Bahar Bukan Ajaran Rasulullah

Golkar: Perlakuan Habib Bahar Bukan Ajaran Rasulullah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berinisial CAJ (18 thn) dan MKUAM (17 thn).

Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, menegaskan semua tindakan kriminal harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, ia menduga penahanan Habib Bahar bukan kriminalisasi ulama.

"Ini bukan kriminalisasi ulama. Hukum harus tegak kepada siapapun pihak yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan melanggar UU tentang Perlindungan Anak. Polisi tak boleh ragu untuk menindak pihak yang jelas-jelas melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Ia menyayangkan tindakan Habib Bahar yang videonya viral di media sosial. Dugaan kekerasan tersebut bukan merupakan ajaran dari Rasulullah SAW.

"Yang dilakukan Habib Smith bin Bahar terhadap dua orang yang masih tergolong anak-anak sungguh merupakan tindakan yang jauh dari mencerminkan sikap yang diajarkan Rasulullah. Apapun alasannya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang pengecut," terangnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan perbuatan Habib Bahar sebagai pemuka agama yang jauh dari akhlak Islam. Karenanya mempertanyakan keluhuran ajaran agama Islam yang seharusnya dicontohkan oleh Habib Bahar sebagai pemuka agama.

"Rasulullah SAW telah mencontohkan bagaimana cara menyayangi anak, seperti menciumnya, lemah lembut, belas kasihan, menahan marah, dan memaafkan anak-anak. Kok ini malah menganiaya anak? Di mana letak keluhuran ajaran agama Islam jika kelakuan seorang pemuka agamanya seperti ini," jelasnya.

Ace mendesak polisi mengungkap tuntas kasus tersebut. Juga eminta polisi tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Kepolisian harus tegas kepada siapapun pihak yang telah melakukan kekerasan terhadap anak. Apalagi ini dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai pemuka agama," katanya.

Polisi menetapkan Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: