Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi: Anak Buah Bahar Juga Ditahan

Polisi: Anak Buah Bahar Juga Ditahan Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihak kepolisian telah resmi menahan Bahar bin Smith terkait dugaan penganiayaan pada anak di bawah umur. Tak hanyya itu, ia mengatakan kelima anak buah Bahar ikut ditetapkan tersangka dan dua diantaranya dilakukan penahanan.

"Mereka secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak. Yang diatur Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Lanjutnya, ia mengatakan kelima orang tersebut ialah tersangka yakni, H, HA, S AY alias A (ditahan) dan MAB (ditahan).

Sebelumnya, Bahar diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: