Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Habib Bahar Bisa Lebih Berat, Ini Sebabnya

Hukuman Habib Bahar Bisa Lebih Berat, Ini Sebabnya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penahanan Habib Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) karena beberapa hal. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan Bahar dianggap sebagai aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17 thn) dan ABJ (18 thn).

"Dia (Habib Bahar) aktor intelektual di peristiwa itu. Korban anak-anah. Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Ia mengatakan, ancaman undang-undang perlindungan anak lebih berat daripada KUHP itu sendiri. Selain itu, polisi telah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka, mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.

"Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP. Ada lex spesialis di situ. Dia sebagai aktor intelektual, dia juga sebagai pelaku penganiayaan," jelasnya.

"Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti," lanjutnya.

Ia menegaskan perbuatan Habib Bahar murni melawan hukum dan polisi telah melakukan pembuktian berdasarkan fakta yang ditemukan.

"Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: