Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: Pemerintah Secepatnya Selesaikan Divestasi Freeport

BPK: Pemerintah Secepatnya Selesaikan Divestasi Freeport Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kementerian terkait sudah menjalankan rekomendasi atas temuan BPK.

Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil, mengatakan pihaknya menilai PTFI dan kemeterian terkait telah menjalan rekomendasi, karena itu meminta pemerintah segera menyelesaikan proses divestasi 51% saham PTFI.

"Sekarang sudah selesai, BPK mengharapkan pemerintah menyelesaikan divestasi secepatnya sesuai arahan Presiden (Jokowi)," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI, BPK menemukan penggunaan hutan lindung seluas 453.533 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.616.454,16 dolar Amerika.

Atas temuan IPPKH seluas 4.535,93 Ha itu BPK menyebut sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar.

"Sedangkan permasalahan pembuangan limbah tailing, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian permasalahan tersebut dan sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian LHK," jelasnya.

Untuk permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar 1.616.454,16 dolar AS sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: