Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterlaluan! Dana Bantuan dari Kemenpora Dikorupsi Hingga Rp3 Miliar Lebih

Keterlaluan! Dana Bantuan dari Kemenpora Dikorupsi Hingga Rp3 Miliar Lebih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam mengatakan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka.

Diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait kasus ini.

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," ungkap Saut.

Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," kata Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Namun diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: