Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris! Anak Buah Belum Digaji 5 Bulan, Pejabat KONI Malah Korupsi

Miris! Anak Buah Belum Digaji 5 Bulan, Pejabat KONI Malah Korupsi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama lima bulan terakhir belum menerima gaji.

"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI dalam lima bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers penetapan lima tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Menurut dia, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI.

"Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," ucap Saut.

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

"MUL diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: