Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Potensi Kerugian Freeport Hingga Rp185 Miliar

Ada Potensi Kerugian Freeport Hingga Rp185 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan angka potensi kerugian PT Freeport Indonesia terhadap kerusakan lingkungan mencapai angka Rp185 triliun.

Menurut Anggota IV BPK Rizal Djalil di Gedung BPK, Jakarta, Rabu kerusakan ekosistem tersebut salah satunya disebabkan akibat pembuangan limbah tailing.

Laporan yang muncul dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan Kontrak Karya Freeport Indonesia pada tahun 2013-2015 menyebutkan bahwa kegiatan tambang perusahaan tersebut di Papua memicu kerusakan lingkungan dengan potensi kerugian Rp185 triliun.

Namun Rizal mengatakan akan memantau kegiatan Freeport Indonesia ke depan setelah adanya kesepakatan roadmap dalam memperbaiki lingkungan khususnya penyelesaian limbah tailing.

Hal ini ia katakan membutuhkan waktu yang lama, oleh karena itu roadmap akan dibagi dua tahap. Pertama pada tahun 2018-2024 dan yang kedua adalah 2025-2030. Menanggapi potensi temuan BPK atas kerusakan ekosistem tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berpendapat bahwa potensi kerugian tersebut berasal dari kondisi kesepakatan serta aturan pada masa lalu.

Pada masa lalu tailing atau limbah boleh melepas ke perairan sebesar 30-50 persen dengan angka padatan tersuspensi hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan.

Tetapi, Siti menegaskan akan mencabut aturan tersebut atau yang berpotensi merusak lingkungan lainnya dari pertambangan.

Ia juga menjelaskan belum akan masuk dalam kajian kerusakan ekosistem sebesar Rp185 triliun tersebut, sebab akan masih didalami lagi oleh KLHK.

Menurut Siti, nilai angka sebesar Rp185 triliun tersebut belum masuk dalam catatan sebagai kerugian negara. Selain itu, ia menkelaskan, nilai kerugian tersebut juga masih berdasar hasil hitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), di mana hasil tersebut masih perlu dikonsultasikan lagi dengan KLHK lebih lanjut dan detail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: