Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres No. 28/2018 Pertegas Denda Iuran BPJS Kesehatan

Perpres No. 28/2018 Pertegas Denda Iuran BPJS Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 memberi kategasan mangenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan. Apalagi bila peserta menunggak lebih dari 1 bulan. 

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Sedy Fajar Muhamad mengatakan status kapesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018. 

"Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya meniadi 24 bulan. llustrasinya peserta yang pada saat Perpres Ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan. maka pada bulan Januari 2019 secara gradual menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan," jelas Sedy kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Bandung, Rabu (19/12/2018).

Sedangkan untuk denda layanan diberikan jika pesertaa telambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjaIani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesenaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2. 5% dari biaya diagnose awal INA-CBG's dengan denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp30 juta.

Ketentuan denda layanan terkecuali untuk peserta PBI. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan unluk memberatkan peserta tapi lebih untuk mengedukasi merka agar Iebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. 

"Jangan lupa, dibalik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan. Ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," tegasnya.

Berkenaan dengan aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Peserta JKN-KlS dari segmen PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehalan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. 

Sedy menjelaskan. PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria yaitu: PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dIbuktikan dengan putusan akta pengadilan hubungan industrial; PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akla notaris; PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter. 

Selain itu jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaanya dengan membayar iuran. Jika tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka ia akan didaftarkan menjadi PBI.

"Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekeria harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: