Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ini Freeport Didenda, Nominalnya 'Wow'

Gara-Gara Ini Freeport Didenda, Nominalnya 'Wow' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal dikenakan denda sebesar Rp460 miliar atas penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota BPK, Rizal Djalil, mengatakan dalam pemeriksaan kontrak karya PTFI, terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi senilai 1,61 juta dolar Amerika.

"Berdasarkan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) seluas 4.535,93 ha sudah pada tahap finalisasi. Selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban lainnya sebesar Rp460 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Saat ini, izin pemakaian kawasan hutan menjadi salah satu ganjalan dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar, menjelaskan,  Freeport diwajibkan untuk membayarkan denda tersebut segera setelah ditagihkan. Sementara proses IPPKH sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2017 sejak rekomendasi dari BPK atas hasil audit Freeport dirilis.

"Kami terus berinteraksi melalui rapat-rapat. Kami rapat terakhir dengan Pemda Papua tanggal 17 Desember 2018. Itu rekomendasinya sudah ada. Tadi pagi jam 1 saya masih berinteraksi dengan pak gubernur menjelaskan areal dan sebagainya. Saya kira hari ini bisa kami selesaikan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: