Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Dapat Remisi, Kemenkumham: Itu Hak Setiap Napi

Ahok Dapat Remisi, Kemenkumham: Itu Hak Setiap Napi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi Natal 2018 yang diusulkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) merupakan haknya sebagai warga binaan.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan pengurangan masa pidana atau remisi diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i).

"Bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/12).

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan menteri Hukum dan HAM. Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya.

Ade menjelaskan, Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," terangnya.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: