Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukai Khamar Naik, Pemerintah Didesak Berantas Minuman Oplosan

Cukai Khamar Naik, Pemerintah Didesak Berantas Minuman Oplosan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kenaikan cukai minuman beralkohol tidak akan efektif menurunkan tingkat konsumsi alkohol masyarakat. Hal ini justru bisa membuat konsumen beralih ke minuman beralkohol oplosan. Oleh karenanya, CIPS mendesak pemerintah untuk memberantas minuman oplosan.

Peneliti CIPS Pandu Baghaskoro mengatakan, kenaikan cukai tersebut membuat harga minuman beralkohol yang legal (tercatat oleh pemerintah) semakin tinggi, sehingga bisa memicu konsumen beralih ke minuman beralkohol oplosan yang harganya lebih terjangkau. 

"Sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalau pun mereka memilih untuk tetap minum, maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana," terang Pandu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku black market dan penjual alkohol oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan agar memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oeh CIPS di enam kota di Indonesia, diketahui sebanyak 58,7% konsumen yang diwawancarai menyatakan alasan utama mereka mengonsumsi minuman oplosan karena harganya murah dan sangat mudah didapat.

"Ini disebabkan sulitnya konsumen mengakses minuman beralkohol resmi karena banyaknya peraturan pemerintah mulai dari pusat maupun daerah yang melarang minuman beralkohol," jelas Pandu.

Pandu menjelaskan tiga kebijakan yang diberlakukan dalam mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama, menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150% dari nilai barang yang diimpor. Kedua, pembaruan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (Daftar Negatif Investasi/DNI).

Lalu, pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2016. Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya.

"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman oplosan dikonsumsi karena harganya yang murah," ujarnya

Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol berkadar 5% sampai 20%. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158 tahun 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: