Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres 82, Korban Tindak Pidana Penganiayaan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Perpres 82, Korban Tindak Pidana Penganiayaan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Lahirnya Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yang diterbitkan sejak 17 September 2018, berimplikasi pada penanganan kasus kejahatan atau tidak pidana penganiayaan yang tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan. 

Alasannya, pengobatan biaya korban kejahatan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Perpres 82 merupakan penyempurnaan payung hukum  JKN KIS yang sebelumnya pernah dikeluarkan pada 2016 lalu.

"Kalau ada tikam-tikaman, atau ditikam, perkelahian itu tidak dijamin BPJS kesehatan,” ujar Kepala BPJS Cabang Balikpapan Endang Diarty dalam penjelasan atas impelementasi Perpres 82 2018 dikantor BPJS Kesehatan, Rabu (19/12).

Dia juga menyebutkan ada tiga kasus korban penganiayaan yang muncul di Balikpapan dan menjadi complain perserta karena kebijakan baru ini. Alasanya penanganan korban penganiaya ini akan ditanggung lembaga perlindungan saksi dan korban yang baru dibentuk pemerintah pusat.

“Untuk biaya perlindungan saksi dan korban biaya dapat dijamin oleh LPSK dengan mengikuti ketentuan ada. Hanya mekanisme karena bukan di BPJS Kesehatan saya belum tahu detailnya,” tandasnya.

Klausul tersebut tertuang dalam pasal 52 Perpres 82 tahun 2018. Dari kebijakan ini, BPJS kesehatan Balikpapan menginisiasi mengundang kepada pemda dan pihak terkait atas  kebijakan ini. “Kita juga mengundang Polres untuk membahas soal tindak pidana ini,” katanya.

Selain korban kejahatan atau penganiayaan, Perpres 82 2018 juga yang tidak dijamin yakni korban kekerasan seksual, tindakan akibat perbuatan pidana terorisme dan perdagangan manusia.

"Kenapa kita menginisiasi, sebenarnya kalau nggak dijamin ya sudah nggak dijamin cuman kan kasian juga kalau kita melihatnya. Ini tidak ada kewenangan BPJS kesehatan  untuk mendorong siapa yang menjamin. Karena  peraturan perundangan belum ada tapi ada UU bahwa biaya perlindungan saksi dan korban ditanggung biaya oleh LPSK. Jadi kita melaporkan ke LPSK Jakarta bisa ajukan online,” ujarnya.

Tidak sampai disitu prosedurnya, jika sudah melaporkan kasus ini akan dilakukan survey apakah kasus itu dapat ditangani LPSK atau tidak.

Diarty mengakui adanya perubahan Perpres ini sebagai salah satu upaya pengendalian deficit yang tertuang dalam bauran kebijakan. “Bauran kebijakan ini didalam ada sinergsitas pelayaan antara BPJS kesehatan dengan kementerian atau yang memegang program lain seperti Jasa Raharja untuk kecelakaan lalulintas, atau BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat penyakit kerja atau kecelakaan kerja,” jelasnya. 

Sinergsitas lainya yakni mengatur mengenai urunan biaya bagi kementerian keuangan dengan Kementerian kesehatan, kementerian dalam negeri dan BPJS kesehatan dalam waktuenam bulan harus menetapkan peraturan perundangan yang dapat menjadi turunan dari Perpres 82 ini.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: