Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Sandiaga Uno, Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu Hingga Polri

Kritik Sandiaga Uno, Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu Hingga Polri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Garuda Nasional (Garnas) melaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Kamis (20/12/2018). Pasalnya, Erick dinilai telah melakukan black campaign (kampanye hitam) terhadap Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno.

Koordinator Tim Pengacara Garnas, Djamaluddin Koedoeboen melalui keterangan resminya, meminta Bawaslu melakukan penyelidikan secara hukum terhadap Erick Thohir untuk mewujudkan pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoak, politisasi SARA, dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019.

"Agar (dia) diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena  telah menghina peserta pemilu lain," jelas Djamaluddin.

Menurut Garnas, pernyataan Erick Thohir tentang Sandiaga Uno di beberapa media massa ternama, telah melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran menghina Sandiaga. 

"Pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim atau bersandiwara terkait dengan poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara," kata Djamaluddin.

Padahal, lanjutnya, pernyataan Erick tersebut telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan Sandiaga Uno pada Jumat (14/12/2018), dalam acara "Apa Kabar Indonesia" di TV One, di mana Drijon menyatakan pemasangan poster penolakan tersebut atas inisiatifnya sendiri, dan tidak diperintah oleh siapa pun. Drijon mengaku dirinya sebagai pendukung Jokowi. 

"Pernyataan Erick Thohir yang menuduh Sandiaga Uno bersandiwara, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan karena telah menimbulkan perdebatan, keresahan, maupun kerusuhan di antara pendukung masing-masing capres. Apalagi, saat ini masih dalam tahapan masa kampanye, sehingga hal-hal yang disampaikan anggota tim kampanye yang diketahui umum atau masyarakat banyak, pada prinsipnya juga termasuk kampanye," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa Garnas juga akan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP Gambir Medan Merdeka Timur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: