Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

738 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang 2018

738 Fintech Ilegal Diblokir Sepanjang 2018 Kredit Foto: Unsplash/Olu Eletu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 738 sistem informasi fintech ilegal telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang 2018. Sistem informasi tersebut terdiri atas 211 situs dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menginformasikan, jumlah pemblokiran paling banyak terjadi pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 situs dan 216 aplikasi. Ia menyampaikan hal itu pada Kamis (20/12/2018).

Ferdinandus menyampaikan, "Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 situs."

Untuk aplikasi pada Google Playstore, 140 aplikasi fintech ilegal telah diblokir pada Agustus 2018. Sebulan berikutnya, terdapat 171 aplikasi yang dikenakan blokir oleh Kemenkominfo.

Latar belakang pemblokiran, permintaan dari OJK sebagai pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Ada pula aduan masyarakat melalui aduan konten, serta penulusuran mesin AIS milik Kemenkominfo.

Ferdinandus mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs atau aplikasi yang dicurigai sebagai fintech ilegal melalui situsĀ aduankonten.id atau Twitter @aduankonten. Dengan begitu, Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga dapat menindaklanjuti laporan itu.

Berdasarkan data dari The Finance, diketahui ada 397 fintech ilegal di Indonesia, 76 di antaranya memiliki aplikasi yang beredar di Google Playstore. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan fintech, khususnya untuk peer to peer lending.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: