Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Promo, Bukalapak Pidanakan 3 Tersangka

Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Promo, Bukalapak Pidanakan 3 Tersangka Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan kasus yang diterima dari Bukalapak pada 4 Juni lalu, berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka pelaku kejahatan siber di Bukalapak. Tersangka yang bernama Tria Istiawan (28th), Alfi Yusuf (28th) dan Kholikul Mahmud (31th) ditangkap secara terpisah di Kediri, Jawa Timur, awal Desember lalu. Para tersangka kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut kasusnya.

Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018. Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.

Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh 3 (tiga) orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri, Jawa timur. Modus operandi yang digunakan yaitu Pelapak dan Pembeli berkomplot untuk memanipulasi data sehingga transaksi dapat berjalan secara normal.

Co-Founder and President Bukalapak, Fajrin Rasyid, mengatakan, Bukalapak memiliki tim Trust and Safety yang selalu memantau transaksi yang terjadi di Bukalapak dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu.

"Untuk kasus ini tim kami mengetahui dengan cepat dan mengambil langkah yang tepat untuk menyelidiki berdasarkan transaksi yang tercatat di Bukalapak. Setelah adanya temuan ini, tim Bukalapak langsung melakukan penindakan atas akun-akun yang terlibat. Seiring dengan dilakukannya investigasi, tim Bukalapak melakukan pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri pada bulan Juni lalu," jelas Fajrin Rasyid di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Fajrin Rasyid juga menambahkan bahwa dari kejadian ini, Bukalapak mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan untuk bertambahnya nilai kerugian seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," tutup Fajrin Rasyid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: