Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Jaminan Produk Halal, Kadin Teken MoU dengan BPJH

Dukung Jaminan Produk Halal, Kadin Teken MoU dengan BPJH Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta hari ini, Jumat (21/12/2018).

Fachry Thaib, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin, menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap jaminan produk halal dan siap ikut membantu dalam mensosialisasikan keberadaan UU JPH, utamanya di lingkup dunia usaha.

Dia mengatakan, jauh sebelum lahirnya BPJPH, pihaknya telah beberapa kali menyelenggarakan diskusi, baik melalui forum terbuka maupun Focus Group Discussion (FGD) yang mencoba mengupas manfaat dan kendala implementasui UU JPH (UU Nomor 33 Tahun 2014), baik secara domestik maupun kepentingan ekspor produk halal.

"Kadin sebagai wadah organisasi pelaku usaha merasa perlu, di samping mensosialisasikan dan mendukung keberadaan UU JPH ini, juga memberikan masukan kepada pemerintah agar UU JPH ini tidak mendapatkan kendala dalam implementasinya," ungkap Fachry.

Seperti diketahui, Pasal 53 UU JPH juga mengatur masalah partisipasi publik, di mana masyarakat termasuk pelaku usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan UU JPH. Peran serta itu dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai UU JPH, juga mengawasi pelaksanaannya.

Menurut Fachry, UU ini dibuat pada hakikatnya sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat konsumen Islam. Paling tidak, ada pertimbangan utama, yakni belum ada kepastian hukum dan jaminan hukum bagi umat Islam untuk dapat mengkonsumsi atau menggunakan produk halal, sehingga umat Islam menemui kesulitan membedakan antara yang halal dan yang haram, menimbulkan keraguan lahir dan ketidaktentraman batin dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.

Sampai saat ini, lanjut dia, masih dijumpai upaya pelaku usaha impor untuk memasok kebutuhan pangan dan konsumsi lain dari bahan yang tidak halal, yang dapat dikonsumsi dengan mudah dan tanpa disadari oleh masyarakat melalui toko, gerai, atau pasar-pasar swalayan.

"Pertimbangan lain adalah sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar secara nasional. Padahal negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, bahkan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah memiliki standar halal nasional," tegas Fachry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: