Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Isu Pencemaran Nama Baik dan SARA, Kominfo Lakukan Ini

Hindari Isu Pencemaran Nama Baik dan SARA, Kominfo Lakukan Ini Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memasuki tahun politik di 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggalakkan literasi digital. Hal tersebut dilakukan mengingat pada tahun depan akan diselenggarakannya Pileg dan Pilpres. Isu pencemaran nama baik dan SARA berpotensi meningkat, khususnya yang beredar di internet.

Kasie Penerapan Literasi Digital Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Rizki Amelia, membenarkan pihaknya bakal menggalakkan literasi digital.

"2019 itu tahun politik di mana banyak kasus pencemaran nama baik dan SARA. Jangan sampai isu-isu tersebut jadi pemecah belah bangsa. Maka dari itu kita lakukan literasi digital dan edukasi ke masyarakat," ujarnya di Jakarta, Senin (24/12/2018).

Selain itu, kominfo juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik akun media sosial, agar mereka tidak menjadi provokator sampai menyerbarkan hoax. Selain masyarakat pada umumnya, literasi digital dan edukasi ini ditunjukkan kepada para pemula, di mana mereka juga mempunyai hak memilih presiden pilihannya.

Literasi digital dan edukasi yang digencar oleh Kominfo di tahun 2019 akan difokuskan di 15 provinsi. Wilayah tersebut berdasarkan catatan Bawaslu merupakan area yang rawan.

"Rawan ini dinilai kurang bebas dan adil. Ada beberapa kelompok yang memaksakan kehendak. Kerawanan ini jadi dasar menjadi daerah tingkat kerawanannya," jelasnya.

Dipaparkan, 15 provinsi yang dimaksud, di antaranya yaitu Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Yogyakarta, NTB, dan NTT.

Untuk lakukan literasi digital tersebut, Kominfo mempunyai program dinamakan Siberkreasi yang terdiri dari hingga 100 komunitas. Kendati gencar melakukan literasi digital dan edukasi ini, bukan berarti Kominfo meninggalkan pemblokiran situs-situs yang melanggar perundang-undangan. Meskipun, porsi pemblokiran tersebut tak lebih banyak dari literasi digital dan edukasi.

"Bukan tidak banyak. Sebenarnya, penapisan akan terus dilakukan, khususnya seperti perjudian dan pornografi akam terus digalakan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: