Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Fix', Ahok Dapat Remisi Natal 1 Bulan

'Fix', Ahok Dapat Remisi Natal 1 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak 1 bulan. Bahkan sebelumnya, Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, membenarkan jika Ahok mendapat remisi Natal sebanyak 1 bulan.

"Iya (1 bulan)," ujarnya singkat di Jakarta, Senin (24/12/2018).

Ia menjelaskan, di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama 2 bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama 1 bulan.

"Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 januari 2019," jelasnya.

Diketahui, Ahok divonis PN Jakarta Utara 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: