Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Nilai Kasus Jiwasraya Dapat Diselesaikan

Pengamat Nilai Kasus Jiwasraya Dapat Diselesaikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat asuransi senior, Irvan Rahardjo, menilai kasus tunda bayar polis JS Saving Plan yang tengah dihadapi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dapat diselesaikan dengan melakukan restrukturisasi.

“Masih bisa (diselesaikan), dengan reaktivasi aset-aset non produktif seperti gedung-gedung tua di lokasi strategis bisa di sekuritisasi atau di kerjasamakan BOT,” ujar Irvan di Jakarta, Senin (24/12/2018).

Selain melakukan reaktivasi aset, Irvan bilang, manajemen Jiwasraya juga harus melakukan pemetaan ulang terhadap profil risiko nasabah dan membentuk perhitungan aktuarial cadangan yang sesuai. Hal ini harus dilakukan seiring dengan rencana manajemen yang akan memanfaatkan teknologi informasi dalam menjual produk-produknya.

“Hitungan saya, digitalisasi juga dapat mengurangi biaya intermediary,” tambah Irvan.

Seperti diketahui, sebagai quick win strategy dalam menyelesaikan pembayaran JS Saving Plan, manajemen Jiwasraya menawarkan opsi roll over (perpanjangan) dengan bunga sebesar 7% per tahun dibayar di muka. Selain itu, perseroan juga secara intens melakukan pendekatan dengan seluruh mitra dan nasabah pemegang JS Saving Plan.

Sementara menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, tawaran roll over Jiwasraya memperoleh animo positif dari para nasabah.

"Sekarang ini tren untuk memperpanjang (roll over) meningkat tapi pembayaran disesuaikan dengan restrukturisasi manajemen dan pemegang saham. Jadi memang yang utama dilakukan yakni bagaimana membangun komunikasi dengan bank dan sosialisasi mendengarkan saran dan keluhan pemegang polis," kata Riswinandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: