Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Ubah Kode Saham, Ini Kata BEI

Ingin Ubah Kode Saham, Ini Kata BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan jika pergantian kode saham Perusahaan tercatat harus  mengantongi persetujuaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, perubahan kode saham akan terkait dengan data emiten di KSEI, KPEI, anggota bursa (AB) dan penyedia data pasar modal lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menanggapi permintaan lebih dari lima emiten untuk mengubah kode saham. Menurutnya, Bursa tidak memiliki payung hukum untuk melakukan pergantian lode saham.

“BEI Dalam peraturan pencatatan belum memiliki kewenangan berubahnya sehingga kami akan membuat aturan dalam peraturan I-A dan akan dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI,” ungkapnya, di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Ia mengungkapkan bahwa dalam rancangan peraturan pencatatan I-A tersebut, emiten dapat mengajukan perubahan kode saham karena beberapa alasan, seperti; perubahan bidang usaha dan perubahan pemegang saham pengendali.

“Jadi, memang ada kebutuhan dari emiten, sehingga investor dapat gambaran emiten dari kode saham. Misalnya ENRG, perusahaan yang bergerak di bidang energi,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: