Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penembakan Anggota TNI di Jatinegara, AL: Jangan Diasumsikan Macam-macam

Kasus Penembakan Anggota TNI di Jatinegara, AL: Jangan Diasumsikan Macam-macam Kredit Foto: Antara/Ardiansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku penembakan terhadap Letnan Kolonel CPM Dono Kusprianto di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12) malam, mengantongi izin menggunakan senjata sejak November 2018.

"Serda JR memiliki surat uzin menggunakan senjata yang dikeluarkan pada bulan November 2018 dan akan berlaku sampai November 2019," kata Kasubdispenum Angkatan Udara Letkol Sus M. Yuris di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Ia menyebutkan salah satu persyaratan personel TNI AU memegang senjata adalah tes psikologi. Pelaku menjalani tes tersebut pada bulan Mei 2018. Hasil tes psikologi tersebut, pelaku layak memegang senjata.

Terkait dengan peristiwa malam itu, Yuris memperkirakan karena pelaku berada dalam pengaruh alkohol dan penyerempetan kendaraan keduanya memicu emosi pelaku sehingga melakukan penembakan.

Meski begitu, dia menegaskan apa pun alasan di balik terjadinya penembakan itu, perbuatan pelaku tidak dapat dibenarkan.

Untuk barang bukti yang ditemukan di lapangan, antara lain, sembilan selongsong peluru pistol, sebuah mobil dinas dengan nomor 2334-34, sepeda motor dengan nomor B 4619, tas pelaku, dan tas milik korban.

Sementara itu, pelaku penembakan telah ditangkap di Pasar Jengki, Makasar, Jakarta Timur, Rabu pagi. Pelaku kini ditahan di satuan Polisi Militer Pangkalan Lanud Halim Perdanakusuma untuk menjalani penyidikan.

Sembari menunggu penyidikan, masyarakat diminta tidak berasumsi dan mengaitkan kasus penembakan dengan isu lainnya karena kasus tersebut murni kriminal yang dilakukan oknum TNI AU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: