Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Akun Penyebar Video Sinterklas Ma'ruf Amin Dilaporkan, Coba Lihat Akunnya

Tiga Akun Penyebar Video Sinterklas Ma'ruf Amin Dilaporkan, Coba Lihat Akunnya Kredit Foto: Antara/Asep Falturakhman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak tiga akun diduga menyebarkan video editan cawapres Ma'ruf Amin berbaju sinterklas. Hal itu membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PSI, Muannas Alaidid, menjelaskan ketiga akun menyebarkan video editan tersebut di aplikasi percakapan WhatsApp hingga Youtube. Karena itu, pihaknya melaporkan hal tersebut kepihak berwajib.

Mereka adalah Agung Suryaman yang diduga menyebarkan di grup WA, kemudian akun facebook atasnama Riski Fanandes dan akun YouTube Islam Peace 212. Agung Suryaman diduga memiliki nomer 08122027555 menyebarkan konten video editan di Grup #GERAKANpilihanSunda, akun Facebook Riski Fanandes di Grup Facebook Politik Perjuangan Aceh pada tanggal 25 Desember 2018 dan akun di YouTube Islam Peace 212 yang mengunggah video editan fitnah.

"Tadi malam, Rabu 26 Desember 2018 sekitar pukul 22:25 saya melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan video editan KH Ma'ruf Amin dengan kostum sinterklas," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Menurut Muannas, ada kalimat yang dihilangkan dalam video yang disebar oleh akun-akun tersebut.

"Kalimat Kiai Ma'ruf Amin dihilangkan kata 'Kepada' harusnya 'KEPADA saudara-saudara kami dari kaum Kristiani'. Jadi 'Saudara-saudara dari kami kaum Kristiani'," katanya.

Diketahui, laporan Muannas tersebut bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan perkara yang dilaporkan terkait ujaran kebencian dan atau memanipulasi data seolah-olah data otentik melalui media elektronik pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2), pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48, pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: