Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Cegah Bekas Pemilik Bank Century ke Luar Negeri

KPK Cegah Bekas Pemilik Bank Century ke Luar Negeri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap bekas pemilik Bank Century Robert Tantular dalam proses penyelidikan kasus Bank Century. D

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pun, kata Febri, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular tersebut sesuai dengan kewenangan KPK yang diatur pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ucap Febri.

Febri menyatakan bahwa sampai saat ini, KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu.

"Ada sekitar 40 orang yang sudah dimintakan keterangan karena kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," ucap Febri.

KPK pun juga telah meminta keterangan Robert pada Desember ini di gedung KPK, Jakarta.

"Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri.

Untuk diketahui, Robert saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: