Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Video Hoax Kyai Ma'ruf Ucapkan Natal dan Pakai Baju Sinterklas Dipolisikan PSI

Video Hoax Kyai Ma'ruf Ucapkan Natal dan Pakai Baju Sinterklas Dipolisikan PSI Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Partai Solidaritas Nasional (PSI) Muannas Al-Aidid melaporkan dua penyebar video Kiai Ma'ruf Amin hasil editan hingga terlihat mengenakan topi dan jubah sinterklas ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu, Muannas menyebutkan diberikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (26/12) malam, dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Muannas di Jakarta, Kamis (27/12), menduga video itu disebarkan oleh Agung Suryaman melalui grup pengirim pesan Whatsapp, dilanjutkan oleh Riski Fernandes melalui sosial media "Facebook" dan akun "Youtube" bernama "Islam Peace 212".

Ia menjelaskan Agung Suryaman diduga melalui nomor telepon seluler +628122027555 menyebarkan video hasil modifikasi itu melalui grup "Whatsapp" bernama "#GerakanPilihanSunda".

Sementara itu, Muannas menyebut, Riski, salah satu terlapor, diduga telah menghilangkan keterangan teks pada video Kiai Ma'ruf Amin yang seharusnya berbunyi "kepada saudara-sadara kami dari Kaum Kristiani", menjadi "saudara-saudara kami dari kaum Kristiani".

Muannas yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menerangkan ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun. Walau demikian hingga Kamis, tiga terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan terhadap dugaan tersebut

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: