Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Bulan Lagi Pemilu, 11.000 Warga Magetan Belum Rekam E-KTP

4 Bulan Lagi Pemilu, 11.000 Warga Magetan Belum Rekam E-KTP Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Magetan -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyebutkan masih ada sekitar 11.000 orang di daerah itu yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepal Seksi Identitas Penduduk Dispendukpencapil Kabupaten Magetan, Singgih Indraya, di Magetan, Kamis (27/12/2018), menjelaskan dari 11.000 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik itu ada yang memang sudah meninggal, memiliki data kependudukan ganda, dan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Dispendukpencapil, kata dia, sebenarnya sudah melakukan perekaman keliling sesuai surat resmi dari kecamatan.

"Tapi, ternyata ada yang ganda (data kependudukannya), warga sudah meninggal tapi tidak dilaporkan ke Dispendukpencapil. Untuk itu, kami akan melakukan perekaman dengan cara menyisir pemilih pemula, terutama anak-anak sekolah seperti hari ini," katanya ditemui saat perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di SMK Yosonegoro.

Ia menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Magetan sebanyak 691.423 orang. Dari jumlah tersebut yang wajib memiliki KTP sebanyak 550.829 orang.

"Dari jumlah wajib KTP 550.829 orang tersebut, yang sudah melakukan perekaman 563.011 orang, sedangkan jumlah total KTP yang sudah tercetak sebanyak 610.981, dan belum cetak 47.970 keping," ujarnya.

Dikatakan Singgih, hingga saat ini jumlah pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.460 orang.

"Jumlah 1.460 orang itu terhitung per November lalu. Kemungkinan sekarang sudah bertambah lagi," ucapnya.

Dispendukpencapil Magetan, lanjutnya, telah berupaya untuk melakukan perekaman dengan cara jemput bola.

"Perekaman jemput bola kami prioritaskan bagi pemilih pemula dan orang jompo. Sedangkan bagi yang usia di atas 23 tahun wajib melakukan rekaman di kecamatan, jadi bukan termasuk yang kami datangi," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: