Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecah Nilai Nominal Saham, MARK Kantongi Restu Pemegang Saham

Pecah Nilai Nominal Saham, MARK Kantongi Restu Pemegang Saham Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemegang saham PT Mark Dyamics Indonesia Tbk (MARK) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (28/12/2018), menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split).

Menurut Ridwan, Presiden Direktur MARK, aksi korporasi ini akan meningkatkan jumlah saham beredar sebanyak lima kali lipat dan diharapkan dapat mendorong likuiditas perdagangan sahamnya di Bursa Efek lndonesia (BEI).

Persetujuan pemegang saham ini membuat nilai nominal saham perseroan yang semula Rp100 per saham akan dipecah dengan rasio 1:5 menjadi Rp20 per saham. Pemecahan ini otomatis akan meningkatkan jumlah saham beredar yang tadinya sebanyak 760.000.062 saham akan menjadi 3.800.000.310 saham. 

"Dengan jumlah saham yang meningkat di pasal akan memberi kesempatan lebih besar kepada investor untuk menjadi bagian dari pemegang saham dan likuiditas perdagangan sahamnya akan meningkat," kata Ridwan usai RUPSLB.

Perdagangan saham MARK di BEI pada 2018, hingga akhir November 2018, tercatat rata-rata sebesar 1,35 juta saham per hari atau 13.500 lot. Menyusul persetujuan pemegang saham atas rencana stock split, diharapkan perdagangan saham perseroan akan semakin tinggi, baik jumlah saham maupun frekuensinya.

Tahun ini, perseroan mendapatkan penghargaan dari Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Lubuk Pakam atas dedikasi dan peranan dalam pembayaran pajak sebagai bagian dari pengamanan penerimaan 2018. Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam pada acara Tax Gathering 2018 pada Jumat (21/12/2018) lalu di Gedung Keuangan Negara, Medan, Sumatera Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: