Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Frekuensi Dicabut, 2 Anak Usaha Lippo Group Harus Lunasi Utang Rp707 Miliar

Izin Frekuensi Dicabut, 2 Anak Usaha Lippo Group Harus Lunasi Utang Rp707 Miliar Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemenkominfo mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk dua anak perusahaan Lippo Group, yakni PT Internux dan PT First Media pada Jumat (28/12/2018) karena tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP). Keduanya harus melunasi total utang sekitar Rp707 miliar kepada negara.

Dirjen SDPPI Kemenkominfo, Ismail menambahkan, kedua perusahaan tersebut juga diperintahkan Kemenkominfo untuk mematikan core radio Network Operation Center (NOC). Tak hanya itu, PT Internux dan PT First Media pun harus melunasi denda keterlambatan pembayaran.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ismail lagi, Jumat (28/12/2018).

Pencabutan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT Internux didasari Keputusan Menkominfo Nomor 1012 Tahun 2018, sedangkan untuk PT First Media dimuat dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

Ismail kemudian berkata, "Selanjutnya, kami akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi perusahaan-perusahaan tersebut."

Ketika PT Jasnita Telekomindo menyerahkan kembali penggunaan frekuensi kepada negara, dua anak perusahaan Lippo Group itu justru mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang kepada Kemenkominfo, Senin (19/11/2018) siang. Sejak saat itu, mereka tidak diperbolehkan menambah pelanggan baru dan menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

"Sejak 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data," papar Ismail.

Sebelumnya, PT Jasnita Telekomindo telah lebih dulu mengembalikan alokasi frekuensi radio. Kemudian, pada hari ini pencabutan frekuensi PT Jasnita Telekomindo ditetapkan dalam Keputusan Menkominfo Nomor 1013 Tahun 2018.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: