Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Satgas Anti Mafia Bola Geledah Rumah Tersangka Priyanto

Tim Satgas Anti Mafia Bola Geledah Rumah Tersangka Priyanto Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Satgas Antimafia Bola menggeledah rumah tersangka Priyanto alias Mbah Pri di Jalan Citarum Selatan, Semarang Timur, Jawa Tengah, untuk menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Tanah Air.

"Untuk menemukan barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Dari rumah Priyanto tersebut, satgas menyita sejumlah barang bukti diantaranya tiga ponsel pintar, tujuh buku tabungan atas nama Priyanto, sebuah kartu debit, sebuah kartu NPWP milik Priyanto, dan sebuah kartu identitas PNS milik Priyanto.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar, dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak "kompromi" dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

"(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai 'broker', penerima dana," kata Dedi.

Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.

Kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak "kompromi" untuk sebuah pertandingan.

Sementara Anik yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: