Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang Jalan Protokol, Pasang Spanduk Kampanye Caleg Dilarang

Sepanjang Jalan Protokol, Pasang Spanduk Kampanye Caleg Dilarang Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Penajam -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan surat edaran larangan pemasangan spanduk dan baliho calon anggota legislatif di sepanjang kanan dan kiri jalan protokol.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi saat ditemui di Penajam, Sabtu, mengatakan larangan pemasangan spanduk maupun baliho atau alat peraga kampanye di sepanjang jalan protokol tersebut untuk menjaga ketertiban dan estetika.

"Surat edaran yang kami terbitkan melarang pemasangan APK (alat peraga kampanye) atau atribut lainnya di sepanjang kilometer 8 hingga 9 jalan protokol atau di sepanjang kawasan kantor pemerintahan," ujar Feri Mei Effendi.

Larangan pemasangan APK berupa spanduk maupun baliho atau atribut kampanye lainnya tersebut mulai dari depan Masjid Agung Al Ikhlas hingga tempat penampungan air Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka di simpang tiga Kantor Bupati Penajam Paser Utara.

"Kami sudah keluarkan surat edaran pemasangan APK di sepanjang jalan protokol itu untuk menjaga estetika kawasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Feri Mei Effendi.

Calon anggota legislatif maupun partai politik dilarang memasang spanduk maupun baliho atau atribut kampanye lainnya di sepanjang kawasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Surat edaran mengenai pemasangan APK tersebut lanjut Feri Mei Effendi telah disepakati Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, serta instansi terkait lainnya.

"KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dekat segera membagikan surat edaran itu kepada masing-masing peserta pemilu," ucapnya.

Feri Mei Effendi menyatakan, setiap pemilik spanduk maupun baliho atau atribut kampanye lainnya yang terpasang di kawasan pemerintahan diberi waktu hingga akhir Desember 2018 untuk mencabut dan memindahkan APK yang terpasang tersebut.

"Jika tidak mencabut dan memindahkan spanduk maupun baliho atau atribut kampanye lainnya yang terpasang di kawasan pemerintahan itu, akan dibersihkan oleh petugas," tambahnya.

Aparat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan juga KPU setempat berwenang mencopot spanduk maupun baliho atau atribut kampanye lainnya jika dipasang di tempat yang dilarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: