Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Tak Lakukan Pelanggaran? Begini Penjelasan Bawaslu

Prabowo Tak Lakukan Pelanggaran? Begini Penjelasan Bawaslu Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Ambon -

Bawaslu Maluku menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Calon Presiden RIĀ Prabowo Subianto saat mengikuti ibadah Shalat Jumat di Masjid Raya Al Fatah Ambon bersama puluhan ribu umat Muslim.

"Kehadiran Capres Prabowo di Masjid Al Fatah hanya mengikuti Shalat Jumat dan memperkenalkan diri dan tidak ada kampenye, jadi tidak ada pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman di Ambon, Sabtu (29/12/2018).

Penjelasan Astuti disampaikan ketika hadir sebagai pembicara dalam kegiatan "focus group discussion" (FGD) yang diselenggarakan Diretorat Intelkam Polda Maluku.

Kegiatan FGD yang melibatkan para wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan media daring ini mengusung tema "Peran awak media dalam rangka menyukseskan pilpres dan wapres, pileg tahun 2019 yang aman dan damai di wilayah hukum Polda Maluku".

Menurut dia, Bawaslu tetap bersikap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dimana tempat-tempat tertentu termasuk rumah ibadah tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye setiap pasangan calon.

"Beberapa hari sebelum kedatangan Capres Prabowo, sudah ada surat resmi yang masuk ke Bawaslu dan kami sudah ingatkan tidak boleh menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye maupun pemasangan baliho dan sempat terpasang namun kami perintahkan diturunkan kembali," ujarnya.

Jadi selama berada di Masjid Raya al Fatah, Capres RI nomor urut 02 ini tidak mendapatkan tempat untuk berbicara jadi sudah jelas tidak ada pelanggaran kampanye.

Terkait pengawasan pemilu, Astuti mengakui kalau petugas Bawaslu terbatas sehingga lembaga ini juga punya relawan dan membutuhkan kerja sama dengan insan pers, terkait dengan "update" informasi terbaru yang tidak diketahui untuk disampaikan juga kepada mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: